Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, Rektor Universitas Tanjungpura baru-baru ini menerbitkan Surat Nomor 4911/UN22/TU/2020 tertanggal 2 Juni 2020 yang memuat pedoman bekerja dalam tatanan normal baru lingkup Universitas Tanjungpura. Salinan surat Rektor tersebut dapat diunduh dengan mengklik tombol Unduh di bawah ini.