Keringanan UKT bagi Mahasiswa UNTAN

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, UNTAN memberikan keringanan UKT. Bentuk keringanan UKT itu berupa 1) cicilan, 2) pengurangan dan 3) pengurangan dan cicilan. Keringanan UKT ini diberikan untuk semua kelompok UKT (1 – 5 & PPAPK). 

Untuk mendapatkan keringanan UKT ini, mahasiswa harus mengisi form online, mengirimkan data serta dokumen melalui tautan http://piutang.keuangan.untan.ac.id/Waktu pengajuan permohonan dimulai tanggal 13 Juli 2020 s.d 24 Juli 2020.

Ketentuan dan mekanisme mengenai Keringanan UKT & Bantuan UKT dapat dilihat pada laman http://keringananukt.untan.ac.id.

© 2020

PROGRAM STUDI BIOLOGI | UNIVERSITAS TANJUNGPURA